Produk & Layanan

Kenapa Harus BMT?

JENIS PERBEDAAN LEMABAGA KEUANGAN SYARIAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL
Landasan Hukum
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
Hukum positif
Skema produk
Berdasarkan syariah: mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila di USAHAKAN terlebih dahulu
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
Accrual basis
Orientasi investasi
Hanya melakukan investasi yang HALAL saja
Bebas nilai
Pendapatan Anggota
Berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli atau sewa
Memakai perangkat bunga
Orientasi profit
Profit dan social oriented
Profit oriented
Pola Hubungan dengan nasabah
Dalam bentuk hubungan kemitraan
Dalam bentuk hubungan debitur-kreditur
Pengawasan Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI
Tidak terdapat dewan sejenis

Simpanan Syariah

BMT Muamalah Mandiri Depok menyediakan berbagai pilihan simpanan syariah untuk membantu Anda mengelola dan menumbuhkan kekayaan dengan berkah Allah.

Simpanan Harian

Simpanan Harian adalah layanan tabungan fleksibel yang memungkinkan Anda mengakses dana kapan saja sesuai kebutuhan.

Simpanan Pendidikan

Simpanan Pendidikan dirancang untuk membantu Anda merencanakan biaya pendidikan anak dengan lebih baik.

Simpanan Hari Tua

Simpanan Hari Tua adalah solusi keuangan syariah yang mempersiapkan Anda untuk masa pensiun.

Simpanan Qurban

Layanan Simpanan Qurban membantu Anda mempersiapkan ibadah qurban dengan lebih terencana.

Simpanan Berjangka

Simpanan Berjangka adalah layanan investasi berbasis syariah dengan jangka waktu tertentu.

Haji/Umrah

Layanan tabungan Haji mendukung Anda dalam mewujudkan niat mulia untuk berangkat ke Tanah Suci.

Pembiayaan Syariah

Dapatkan pembiayaan syariah yang fleksibel dan sesuai dengan prinsip Islam untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Murabahah

Pembiayaan syariah dengan cara bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

Mudharabah & wakalah

Mudharabah adalah kerjasama pembiayaan dengan pembagian keuntungan, sementara Wakalah adalah akad perwakilan untuk menjalankan tugas atas nama pihak lain.

Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa di mana penyewa memperoleh hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Qordul Hasan

Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada individu yang membutuhkan, dengan syarat pengembalian hanya mencakup pokok pinjaman.

Ar Rahn

Ar Rahn adalah akad gadai syariah di mana barang berharga dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

Hawalah

Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.